KUNJUNGAN DARI DINAS PETERNAKAN KABUPATEN BELITUNG |
Jumat, 22 Februari 2013
Rabu, 20 Februari 2013
AD-ART Kelompok
ANGGARAN DASAR ( AD )
KELOMPOK TANI “MANDIRI SEJAHTERA”
DESA : SELUMAR
KECAMATAN : SIJUK
KABUPATEN : BELITUNG
────────────────────────────────────────────────────
PASAL 1. IDENTITAS
1. Nama Kelompok Tani : MANDIRI SEJAHTERA
2. Kelompok Tani “MANDIRI SEJAHTERA” didirikan pada tanggal : 06
FEBRUARI 2012
3. Kedudukan kelompok Tani “MANDIRI SEJAHTERA” : DESA
AIR SELUMAR
4. Sifat kelompok : - Mandiri
- Kegotong Royongan
- Membangun Usaha Bersama melalui
wadah kelompok
PASAL 2. LANDASAN
1. Azas kelompok berdasarkan
Pancasila
2. Tujuan jangka panjang kelompok
tani adalah membangun kualitas kesejahteraan hidup bersama untuk masa kini dan
masa depan melalui usaha-usaha pertanian di lahan kering dan di lahan basah.
PASAL 3. KEGIATAN
1. Pemanfaatan lahan usaha dengan
menerapkan usaha supaya konservasi tanah dan air sekaligus meningkatkan
produksi pertanian.
a. Pemanfaatan lahan kering
b. Pemanfaatan lahan pertanian
c. Meningkatkan produksi pertanian
2. Mengembangkan usaha pertanian
sistem terpadu.
3. Mengembangkan usaha bersama yang
memberikan manfaat dan meningkatkan ekonomi.
4. Usaha lain yang tidak
bertentangan dengan tujuan dasar pertanian.
PASAL 4. KEANGGOTAAN
1. Keanggotaan kelompok tani
bersifat terbuka. Dalam arti setiap orang dapat menjadi anggota baru dengan
mendaftar terlebih dahulu. Calon anggota yang mendaftar dapat diterima dengan
keputusan Ketua dengan memperhatikan 2/3 dari seluruh anggota.
2. Yang menjadi anggota kelompok
tani “MANDIRI SEJAHTERA” adalah yang ikut menandatangani pembentukan kelompok
tani dan yang mendaftar sesudah kelompok tani terbentuk.
PASAL 5. ORGANISASI
1. Organisasi kelompok tani disusun
atas dasar kepentingan bersama melalui forum musyawarah untuk mufakat.
2. Organisasi kelompok tani dibina
oleh ketua dan seluruh anggota kelompok tani dengan bimbingan aparat
pemerintahan yang terkait.
PASAL 6. MUSYAWARAH
1. Musyawarah kelompok tani
membentuk dan menyusun :
a. Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga sesuai dengan kesepakatan seluruh anggota.
b. Rencana Definitif Kelompok per
tahun anggaran.
c. Usaha bersama untuk kepentingan
kesinambungan kelompok tani.
d. Musyawarah maupun pertemuan
sesuai kepentingan.
PASAL 7. KEDAULATAN
1. Kekuasaan tertinggi terletak
pada musyawarah anggota.
2. Musyawarah anggota dilakukan
atas undangan Ketua.
3. Anggota dapat mengusulkan untuk
mengadakan musyawarah anggota dengan dukungan 6/7 (enam per tujuh) dari seluruh
anggota Kelompok Tani “BERSAMA” (dibuktikan dengan daftar hadir peserta
musyawarah).
PASAL 8 PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Perubahan anggaran dasar
Kelompok Tani “MANDIRI SEJAHTERA” dilakukan dengan diusulkan paling sedikit 6/7
(enam per tujuh) dari seluruh anggota,dan dihadiri paling sedikit 6/7 (enam per
tujuh) dari seluruh anggota kelompok tani dan anggaran dasar yang baru harus
disetujui paling sedikit 6/7 (enam per tujuh) dari anggota yang menghadiri
rapat perubahan anggaran dasar dengan bukti tertulis.
PASAL 9. KEUANGAN
Keuangan Kelompok Tani “MANDIRI
SEJAHTERA” yang menjadi kekayaan kelompok tani bersumber dari :
1. Uang pangkal dan iuran anggota
sesuai dengan hasil musyawarah.
2. Sumbangan dari pemerintah maupun
swasta dan donatur lainnya.
3. Usaha lain yang dilakukan
Kelompok Tani “MANDIRI SEJAHTERA” baik inisiatif dari dalam Kelompok Tani “MANDIRI
SEJAHTERA” maupun dari luar Kelompok Tani.
4. Pinjaman dari pemerintah maupun
swasta dan pinjaman lainnya atas kesepakatan seluruh anggota Kelompok Tani “MANDIRI
SEJAHTERA”.
PASAL 10. MASA BERLAKU KELOMPOK
TANI
1. Masa berlaku Kelompok Tani “MANDIRI
SEJAHTERA” terbatas paling sedikit sebanyak 1/3 dari jumlah awal anggota
Kelompok Tani “MANDIRI SEJAHTERA” dan harus diadakan rapat anggota untuk maksud
pembentukan kelompok tani yang baru.
2. Periode Kepengurusan Kelompok
Tani “MANDIRI SEJAHTERA” selama 4 tahun
dalam satu periode kepengurusan. Kepengurusan awal saat pembentukan Kelompok
Tani “MANDIRI SEJAHTERA” berdasarkan kesepakatan anggota.
3. Pemilihan Kepengurusan Kelompok
Tani “MANDIRI SEJAHTERA” dilakukan dengan pemungutan suara yang dilakukan oleh
seluruh anggota. Setiap anggota memiliki satu hak suara.
4. Kepengurusan yang dipilih adalah
Posisi Ketua.
5. Yang berhak menjadi calon Ketua
Kelompok Tani “MANDIRI SEJAHTERA” adalah anggota kelompok tani “MANDIRI
SEJAHTERA” dan harus mendapat dukungan tertulis sebanyak ½ (setengah)
dari seluruh jumlah anggota Kelompok Tani “MANDIRI SEJAHTERA”.
6. Calon Ketua Kelompok Tani “MANDIRI
SEJAHTERA” yang memperoleh suara terbanyak saat pemilihan otomatis menjabat
Ketua Kelompok Tani “MANDIRI SEJAHTERA”.
7. Ketua Kelompok Tani “MANDIRI
SEJAHTERA” terpilih membentuk kepengurusan kelompok tani. Kepengurusan Kelompok
Tani “MANDIRI SEJAHTERA” terdiri atas :
-
Satu orang menjabat Ketua
-
Satu orang menjabat Wakil Ketua
-
Satu orang menjabat Sekretaris
-
Satu orang menjabat Bendahara
8.
Kepengurusan yang terbentuk wajib memberikan laporan pertanggung
jawaban satu kali dalam satu tahun selama masa kepengurusan. Dan diadakan pada
setiap bulan kedua belas terhitung sejak pelantikan. Dan dilanjutkan pada bulan
keduabelas terhitung sejak laporan pertanggung jawaban terakhir.
9.
Materi laporan pertanggung jawaban yang diberikan adalah dalam hal
materi keuangan dan kegiatan operasional dari Kelompok Tani “MANDIRI
SEJAHTERA”.
PASAL 11. MENGUNDURKAN DIRI
1. Untuk setiap anggota yang
mengundurkan diri secara sukarela dari Keanggotaan Kelompok Tani “MANDIRI
SEJAHTERA” dikenakan biaya sebesar uang pangkal dan 20% (dua puluh persen) dari
kekayaan rata-rata anggota kelompok tani “MANDIRI SEJAHTERA”.
2. Untuk setiap anggota kelompok
tani “MANDIRI SEJAHTERA” yang keluar dengan tidak hormat tidak memperoleh hak
sebagai anggota dan kelompok tani “MANDIRI SEJAHTERA” tidak memiliki kewajiban
apa pun terhadap yang bersangkutan.
PASAL 12 TAMBAHAN
Hal – hal yang belum diatur
dalam Anggaran Dasar Kelompok Tani “MANDIRI SEJAHTERA” ini diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga Kelompok Tani “MANDIRI SEJAHTERA”
PASAL 13 MASA BERLAKU
Anggaran Dasar Kelompok Tani “MANDIRI
SEJAHTERA” ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di : Desa Selumar
Tanggal : 06 Februari
2012
Kelompok Tani : MANDIRI SEJAHTERA
Ketua
KUSMA
RETMAN
|
Sekretaris
SYAHRUL
RUDI
|
Bendahara
A.
RAHMAN
|
ANGGARAN RUMAH TANGGA ( ART )
KELOMPOK TANI “MANDIRI SEJAHTERA”
DESA : SELUMAR
KECAMATAN : SIJUK
KABUPATEN : BELITUNG
────────────────────────────────────────────────
PASAL 1. KEANGGOTAAN
1. Keanggotaan Kelompok Tani “MANDIRI
SEJAHTERA” bersifat terbuka. Dalam arti siapa saja dapat mengajukan diri
mendaftar untuk menjadi anggota Kelompok Tani “MANDIRI SEJAHTERA”.
2. Yang menjadi anggota Kelompok
Tani “MANDIRI SEJAHTERA” adalah yang ikut menandatangani pembentukan kelompok.
3. Setiap pendaftar baru dapat
menjadi anggota Kelompok Tani “MANDIRI SEJAHTERA” atas persetujuan Ketua
Kelompok Tani “MANDIRI SEJAHTERA” dengan memperhatikan masukan 2/3 dari seluruh
anggota dan menyatakan secara tertulis dapat memenuhi semua persyaratan menjadi
anggota dan memenuhi semua peraturan dalam Kelompok Tani “MANDIRI SEJAHTERA”.
4. Setiap anggota Kelompok Tani “MANDIRI
SEJAHTERA” wajib :
- Menggarap lahan pertanian.
- Menyatakan secara tertulis dapat
memenuhi semua persyaratan menjadi anggota dan memenuhi semua peraturan dalam
Kelompok Tani “MANDIRI SEJAHTERA”.
5. Syarat menjadi anggota Kelompok
Tani “MANDIRI SEJAHTERA”:
a. Mengajukan permohonan
pendaftaran.
b. Mendapat persetujuan menjadi
anggota dari Ketua Kelompok Tani “MANDIRI SEJAHTERA” dengan memperhatikan
persetujuan dari 2/3 dari seluruh anggota.
c. Menyatakan secara tertulis dapat
memenuhi semua persyaratan menjadi anggota dan memenuhi semua peraturan dalam
Kelompok Tani “MANDIRI SEJAHTERA”.
d. Menggarap lahan pertanian pribadi.
e. Membayar uang pangkal satu kali
saat mendaftar dan iuran setiap bulan (besarnya sesuai musyawarah anggota)
sebelum tanggal 15 setiap bulan.
f. Wajib mengikuti setiap
musyawarah yang dilakukan dan disepakati oleh kelompok Tani “MANDIRI SEJAHTERA”.
g. Memupuk,membina,dan menjaga
kelangsungan organisasi Kelompok Tani “MANDIRI SEJAHTERA”.
h. Mematuhi Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga,dan peraturan lain yang berlaku dalam Kelompok Tani
“MANDIRI SEJAHTERA”.
i. Dapat menjaga kepentingan dan
informasi internal Kelompok Tani “MANDIRI SEJAHTERA”.
j. Setiap bukti pelanggaran
kewajiban anggota Kelompok Tani “MANDIRI SEJAHTERA” yang dilakukan oleh setiap
orang anggota Kelompok Tani “MANDIRI SEJAHTERA” dikeluarkan dari keanggotaan
secara tidak hormat dan kehilangan semua haknya sebagai anggota.
k. Setiap anggota yang keluar
dengan sukarela wajib menyerahkan Uang pangkal dan 20% dari kekayaan rata-rata
yang dimiliki setiap anggota atas kekayaan yang dimiliki Kelompok Tani “MANDIRI
SEJAHTERA”.
6. Setiap anggota Kelompok Tani “MANDIRI
SEJAHTERA” berhak :
a. Mengetahui dan memperoleh setiap
bantuan donasi maupun pinjaman baik berupa materi maupun program yang diperoleh
Kelompok Tani “MANDIRI SEJAHTERA” yang besarnya sesuai kesepakatan bersama. Informasi
yang datang dapat ditanyakan dan diperoleh kepada Kepengurusan Kelompok Tani “MANDIRI
SEJAHTERA” dalam bentuk tertulis pada saat memberikan iuran. Setiap Pengurus
yang melanggar bagian ini diberi sanksi penggantian posisi oleh Ketua.
b. Mengeluarkan pendapat dan usulan
untuk kemajuan Kelompok Tani “MANDIRI SEJAHTERA”.
c. Dipilih sebagai Pengurus
Kelompok Tani “MANDIRI SEJAHTERA”. Dalam hal dipilih menjadi Pengurus,Ketua
terpilih berwenang penuh memilih pengurus Kelompok Tani “MANDIRI SEJAHTERA”
d. Memilih dan dipilih sebagai
Ketua Kelompok Tani “MANDIRI SEJAHTERA”.Dalam hal pencalonan Ketua Kelompok
Tani “MANDIRI SEJAHTERA”.
e. Ketua terpilih berhak penuh
menentukan Kepengurusan Kelompok Tani “MANDIRI SEJAHTERA”.
f.
Memperoleh satu berkas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Kelompok Tani “MANDIRI SEJAHTERA”.
g. Memiliki dan memanfaatkan
kekayaan Kelompok Tani “MANDIRI SEJAHTERA” yang besarnya ditentukan sama rata
dengan anggota Kelompok Tani “MANDIRI SEJAHTERA” yang lain.
h. Setiap anggota yang mengundurkan
diri secara sukarela berhak memperoleh kekayaan rata-rata seluruh anggota atas
kekayaan Kelompok Tani “MANDIRI SEJAHTERA” dengan dikurangi uang pangkal dan
20% dari kekayaan rata-rata anggota kelompok tani.
i.
Menuntut pelaksanaan program kerja berjalan dari Kepengurusan Kelompok
Tani “MANDIRI SEJAHTERA” yang belum di kerjakan di program kerja tahun
sebelumnya.
PASAL 2 TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
PENGURUS
1.Tugas dan tanggung jawab Ketua Kelompok Tani
“MANDIRI SEJAHTERA”:
a. Melaksanakan visi dan misi saat
kampanye.
b. Membentuk Kepengurusan Kelompok
Tani “MANDIRI SEJAHTERA” yang terdiri dari :
- Satu orang menjabat Wakil Ketua
- Satu orang menjabat Sekretaris
- Satu orang menjabat
Bendahara
c. Ketua kelompok tani “MANDIRI
SEJAHTERA” berhak mengganti posisi kepengurusan kelompok tani “MANDIRI
SEJAHTERA”
d. Menyusun program Kerja dalam
setahun selama masa periode Kepengurusan.
e. Ketua terpilih wajib
melaksanakan visi dan misi saat pencalonan. Setiap bukti pelanggaran yang
dilakukan Ketua terpilih dalam melaksanakan visi dan misi saat pencalonan dapat
mengakibatkan yang bersangkutan keluar tidak hormat dari keanggotaan Kelompok
Tani “MANDIRI SEJAHTERA” dan wajib mempertanggung jawabkan kebijakan saat masih
menjabat di muka hukum.
f.
Bila terjadi hal seperti tersebut di atas (nomor 4),Kelompok Tani “MANDIRI
SEJAHTERA” mengadakan Musyawarah Anggota sesuai persyaratan dalam Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kelompok Tani “MANDIRI SEJAHTERA” untuk memilih
Ketua Kelompok Tani “MANDIRI SEJAHTERA” yang baru.
g. Menyampaikan Laporan Pertanggung
Jawaban setiap 12 bulan terhitung sejak terpilih sebagai Ketua Kelompok Tani “MANDIRI
SEJAHTERA”.
h. Bertanggung jawab dan berhak
penuh atas keseluruhan fungsionalisasi maupun tata kelola operasional
organisasi Kelompok Tani “MANDIRI SEJAHTERA”.
i.
Mewakili Kelompok Tani untuk segala kegiatan dan hal yang terkait atas
keberadaan kelompok tani.
j.
Memimpin kegiatan Kelompok Tani “MANDIRI SEJAHTERA”.
k. Menandatangani urusan surat
menyurat.
l.
Memberi teguran kepada anggota yang lalai memenuhi kewajibannya.
m. Tugas-tugas lain sesuai dengan
kapasitasnya.
2.
Tugas dan tanggung jawab Wakil
Ketua Kelompok Tani “MANDIRI SEJAHTERA” :
a. Membantu Ketua dalam
melaksanakan Program Kerja Pengurus Kelompok Tani “MANDIRI SEJAHTERA” sesuai
arahan Ketua Kelompok Tani “MANDIRI SEJAHTERA”.
b. Mewakili ketua bila berhalangan
3.
Tugas dan tanggung jawab
Sekretaris Kelompok Tani “MANDIRI SEJAHTERA”:
a. Membantu Ketua dalam
melaksanakan Program Kerja Pengurus Kelompok Tani “MANDIRI SEJAHTERA” sesuai
arahan Ketua Kelompok Tani “MANDIRI SEJAHTERA”.
b. Memegang Buku Inventaris dan
Kegiatan Operasional Kelompok Tani “MANDIRI SEJAHTERA”.
c. Membuat daftar hadir dan notulen
rapat.
d. Mewakili ketua bila berhalangan.
4.
Tugas dan tanggung jawab
Bendahara Kelompok Tani “MANDIRI SEJAHTERA”:
a. Membantu Ketua dalam
melaksanakan Program Kerja Pengurus Kelompok Tani “MANDIRI SEJAHTERA” sesuai
arahan Ketua Kelompok Tani “MANDIRI SEJAHTERA”.
b. Memegang Buku Rekening Tabungan
Kelompok Tani “MANDIRI SEJAHTERA”.
c. Membukukan segala uang pemasukan
dan pengeluaran Kelompok Tani “MANDIRI SEJAHTERA”.
d. Menginventarisir segala aset milik
kelompok tani “MANDIRI SEJAHTERA”.
PASAL 3 KEKAYAAN KELOMPOK
TANI “MANDIRI SEJAHTERA”
1. Yang menjadi kekayaan kelompok
tani “MANDIRI SEJAHTERA” adalah uang pangkal (yang dibayar sekali saat
mendaftar menjadi anggota), uang iuran (yang dibayar sekali dalam sebulan), dan
sisa hasil usaha yang dilakukan kelompok tani “MANDIRI SEJAHTERA”.
2. Uang pangkal dan iuran
anggota,besarnya ditentukan dalam peraturan Kelompok Tani “MANDIRI SEJAHTERA”.
3. Setiap anggota kelompok tani “MANDIRI
SEJAHTERA” berhak memiliki kekayaan kelompok tani. Besarnya masing –masing
adalah jumlah total kekayaan kelompok tani dibagi rata dengan jumlah
keseluruhan anggota.
4. Hal-hal mengenai pemasukan dan
pengeluaran keuangan Kelompok Tani “MANDIRI SEJAHTERA” wajib dicatat dan
dipertanggung jawabkan dalam laporan pertanggung jawaban pengurus.
5. Honor/jasa untuk pengurus
ditentukan dalam peraturan Kelompok Tani dalam forum musyawarah anggota yang
diadakan saat Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Kelompok Tani “MANDIRI
SEJAHTERA”.
PASAL 4 PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH
TANGGA
1. Anggaran rumah tangga Kelompok
Tani “MANDIRI SEJAHTERA” bersifat terbuka dan dapat dilakukan perubahan.
2. Perubahan anggaran rumah tangga
Kelompok Tani “MANDIRI SEJAHTERA” dilakukan dengan diusulkan paling sedikit 6/7
(enam per tujuh) dari seluruh anggota,dan dihadiri paling sedikit 6/7 (enam per
tujuh) dari seluruh anggota kelompok tani dan anggaran rumah tangga yang baru
harus disetujui paling sedikit 6/7 (enam per tujuh) dari anggota yang
menghadiri rapat perubahan anggaran rumah tangga dengan bukti tertulis.
Ditetapkan di : Desa Selumar
Tanggal : 06
Februari 2012
Kelompok Tani : MANDIRI SEJAHTERA
Ketua
KUSMA RETMAN
|
Sekretaris
SYAHRUL RUDI
|
Bendahara
A. RAHMAN
|
Langganan:
Postingan (Atom)